Konsultan Pajak Profesional
Tax Book

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Panduan lengkap tentang pajak bumi dan bangunan di Indonesia, termasuk objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, serta prosedur penilaian dan pembayaran PBB.

Online
Tax Book
undang

Batas Bayar

6 Bulan

Setelah SPPT diterima

Tarif Pajak

0.5%

Dari NJOP

NJOP Minimum

Rp 10 Jt

Batas kena pajak

Perhitungan PBB

Rumus PBB

PBB = 0.5% × (NJOP - NJOPTKP)

  • NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
  • NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

NJOPTKP

Maksimal per Wajib Pajak

Rp 12.000.000

Per Kabupaten/Kota

Ditetapkan oleh pemerintah daerah

Objek PBB

  • Bumi (tanah dan perairan)
  • Bangunan (gedung dan konstruksi)
  • Perkebunan, perhutanan, pertambangan
  • Objek pajak lainnya

Informasi Penting

Denda keterlambatan 2% per bulan
Pembayaran dapat dilakukan online
SPPT dikirim setiap tahun

Tertarik dengan Layanan Serupa?

Tim expert CV. Almahyra siap membantu proyek perpajakan perusahaan Anda dengan solusi yang terpersonalisasi dan hasil yang optimal.