Tax Book
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Panduan lengkap tentang pajak bumi dan bangunan di Indonesia, termasuk objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, serta prosedur penilaian dan pembayaran PBB.
Online
Tax
Book
Batas Bayar
6 Bulan
Setelah SPPT diterima
Tarif Pajak
0.5%
Dari NJOP
NJOP Minimum
Rp 10 Jt
Batas kena pajak
Perhitungan PBB
Rumus PBB
PBB = 0.5% × (NJOP - NJOPTKP)
- NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
- NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
NJOPTKP
Maksimal per Wajib Pajak
Rp 12.000.000
Per Kabupaten/Kota
Ditetapkan oleh pemerintah daerah
Objek PBB
- Bumi (tanah dan perairan)
- Bangunan (gedung dan konstruksi)
- Perkebunan, perhutanan, pertambangan
- Objek pajak lainnya
Informasi Penting
Denda keterlambatan 2% per bulan
Pembayaran dapat dilakukan online
SPPT dikirim setiap tahun
Tertarik dengan Layanan Serupa?
Tim expert CV. Almahyra siap membantu proyek perpajakan perusahaan Anda dengan solusi yang terpersonalisasi dan hasil yang optimal.