Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Panduan lengkap tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak serta prosedur administrasi pajak.
Dasar Hukum
UU No. 6/1983
Sebagaimana telah diubah beberapa kali
Subjek Pajak
Orang Pribadi & Badan
Warisan yang belum terbagi
Sistem
Self Assessment
Menghitung, menyetor, melaporkan sendiri
Pengertian Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk prosedur administrasi pajak di Indonesia.
📚 Dasar Hukum
UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Prinsip Dasar KUP:
Self Assessment System
Wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya
Kepatuhan Sukarela
Wajib pajak diharapkan patuh secara sukarela
Kepastian Hukum
Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan fiskus
Keadilan
Perlakuan yang adil dan proporsional
Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang atau badan yang dapat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Orang Pribadi
- • Orang Pribadi Dalam Negeri
- • Orang Pribadi Luar Negeri
Badan
- • PT, CV, Firma
- • BUMN, BUMD
- • Koperasi, Yayasan
Warisan
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan kedudukan pewaris
NPWP & NPPKP
Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Tertarik dengan Layanan Serupa?
Tim expert CV. Almahyra siap membantu proyek perpajakan perusahaan Anda dengan solusi yang terpersonalisasi dan hasil yang optimal.