Konsultan Pajak Profesional
Tax Book

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Panduan lengkap tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak serta prosedur administrasi pajak.

Online
Tax Book
undang

Dasar Hukum

UU No. 6/1983

Sebagaimana telah diubah beberapa kali

Subjek Pajak

Orang Pribadi & Badan

Warisan yang belum terbagi

Sistem

Self Assessment

Menghitung, menyetor, melaporkan sendiri

Pengertian Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk prosedur administrasi pajak di Indonesia.

📚 Dasar Hukum

UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Prinsip Dasar KUP:

Self Assessment System

Wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya

Kepatuhan Sukarela

Wajib pajak diharapkan patuh secara sukarela

Kepastian Hukum

Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan fiskus

Keadilan

Perlakuan yang adil dan proporsional

Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang atau badan yang dapat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Orang Pribadi

  • • Orang Pribadi Dalam Negeri
  • • Orang Pribadi Luar Negeri

Badan

  • • PT, CV, Firma
  • • BUMN, BUMD
  • • Koperasi, Yayasan

Warisan

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan kedudukan pewaris

NPWP & NPPKP

Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Tertarik dengan Layanan Serupa?

Tim expert CV. Almahyra siap membantu proyek perpajakan perusahaan Anda dengan solusi yang terpersonalisasi dan hasil yang optimal.